PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 34
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Aplikasi SPBE digunakan oleh Instansi Fusat dan
Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan SPBE.
(21 Aplikasi. .
(21 Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Aplikasi Umum; dan
- Aplikasi Khusus.
(3) Keterpaduan pembangunan dan pengembangan
Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
