PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 37
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
menggunakan Aplikasi Umum. (21 Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum.
(3) Dalam menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)l, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
- telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
- melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis;
- melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan
- mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
