Pasal 29
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi internal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penggunaan
(2) Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di dalam Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur
SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (41 Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(3) diselenggarakan oleh masing-masing pimpinan
Instansi Pusat dan masing-masing kepala daerah.
Paragraf 4 Pusat Data Nasional
