Pasal 30
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Penggunaan Pusat Data nasional bertujuan untuk
meningkatkan efisiensi dalam memanfaatkan sumber daya Pusat Data nasional oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (21 Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
memenuhi Standar Nasional Indonesia terkait desain Pusat Data dan manajemen Pusat Data;
menyediakan fasilitas bagi pakai dengan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah lain;
mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
mendapatkan
- mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(3) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam menggunakan Pusat Data nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(5) Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
telah memiliki Pusat Data sebelum Pusat Data nasional ditetapkan dan tersedia, Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan membuat keterhubungan dengan Pusat Data nasional.
(6) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah memiliki Pusat Data harus menggunakan standar internasional terkait desain Pusat Data dan manajemen Pusat Data.
Paragraf 5 Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
