Pasal 28
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasional bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (21 Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur
SPBE Nasional harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional. (41 Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Paragraf 3 Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
