Pasal 25
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (21 Dalam pen5rusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Proses
Bisnis diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketujuh
Bagian Ketujuh Data dan Informasi
