PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 23
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk
memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
(2) Setiap . .
(2) Setiap Instansi Pusat men5rusun Proses Bisnis
berdasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat.
(3) Setiap Pemerintah Daerah men5rusun Proses Bisnis
berdasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. Pasal24 Proses Bisnis yang saling terkait disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi.
