PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 22
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Setiap Pemerintah Daerah men5rusun rencana dan
anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.
(2) Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE,
penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Bagian Keenam Proses Bisnis
