PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 21
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Setiap Instansi Pusat men)rusun rencana dan
anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat masing-masing.
(2) Untuk keterpaduan rencana SPBE, penyusunan
rencana SPBE Instansi Pusat dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Untuk keterpaduan anggaran SPBE, penyusunan
anggaran SPBE Instansi Fusat dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
