Pasal 26
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Data dan informasi mencakup semua jenis data dan
informasi yang dimiliki oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain. (21 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam SPBE.
(3) Penggunaan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi. (41 Standar interoperabilitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(5) Instansi Pusat menggunakan data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat masing-masing.
(6) Pemerintah Daerah menggunakan data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.
(71 Penyelenggaraan
-2t- (71 Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Bagian Kedelapan Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Paragraf 1 Umum
