TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Pcraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, diberikan Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Penilai Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran Tunjangan Asisten Penilai Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang mcrupakan bagian ticiak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
(1) Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Asisten Penilai Pajak dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pa;ak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presidcn ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 037504 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan g-undangan,
anna Djaman
SK No 03'1824 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Sa94l;
Peraturan .
SK No 037501 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 20l4 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 2aOl;
