PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 8
Peraturan Presidcn ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 037504 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan g-undangan,
anna Djaman
SK No 03'1824 A
PRESIDEN
