PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Penilai Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran Tunjangan Asisten Penilai Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang mcrupakan bagian ticiak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
