PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
