PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyelidik Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyelidik Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.