PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.203 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2015
,
www.peraturan.go.id
2015, No.203 5
