PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional ditetapkan sebagai Kepala BIG sampai dengan diangkatnya Kepala BIG yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
