PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, biaya pelaksa-naan tugas dan fungsi BIG dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sampai dengan BIG memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
