PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh satuan organisasi beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
