PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri
bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
