PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2020, No. 210 -4-
