PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu
Industri diberikan Tunjangan Asesor Manajemen Mutu
Industri setiap bulan.
