PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu
2020, No. 210 -3-
Industri, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asesor
Manajemen Mutu Industri adalah tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
