PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Pasal 14
BAB 2 — PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
(1) Pemeliharaan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui kegiatan perawatan dan penataan lingkungan. (2) Pemeliharaan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui kegiatan perbanyakan, perawatan dan pendokumentasian data koleksi tumbuhan.
