PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang KEBUN RAYA
Pasal 15
BAB 2 — PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
(1) Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui penyelenggaraan kegiatan pendidikan, wisata dan jasa lingkungan. (2) Pemanfaatan koleksi tumbuhan meliputi kegiatan: a. Penelitian dan pengembangan; b. Pendidikan lingkungan dan konservasi tumbuhan; dan c. Wisata lingkungan.
