PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 9
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
(1) Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk
observasi gempa bumi dan/atau tsunami dan
pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi
dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a dan huruf c diintegrasikan dengan
sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan
oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk
observasi gempa bumi dan pemeliharaan peralatan
untuk observasi gempa bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di
bidang geologi hanya untuk gempa bumi vulkanik di laut.
