PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 10
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Penyelenggaraan penguatan dan pengembangan Sistem
Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh
Komponen Struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaporkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika kepada Presiden sewaktu-waktu apabila diperlukan.
