PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 11
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang geologi dalam melaksanakan
penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 bertugas:
- mengintegrasikan data pengamatan gempa bumi
vulkanik di laut dengan sistem peringatan dini tsunami
yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
2019, No.266 -7-
pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan tes komunikasi dan uji atau gladi
kedaruratan secara terjadwal; dan
- memastikan ketersediaan data pengamatan gunung api
dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.
