Pasal 12
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam
melaksanakan penguatan dan pengembangan Sistem
Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
- mengoordinasikan data hasil pengamatan yang terintegrasi dalam operasional Sistem Informasi Gempa
Bumi dan Peringatan Dini Tsunami, yang dapat
meliputi:
sensor seismograf dan akselerograf;
continuous global positioning system (cGPS);
tide gauges;
deep sea level tsunami;
ocean bottom unit; dan
radar tsunami.
- memastikan ketersediaan data waveform seismik dan jaringan komunikasi sistem peringatan dini tsunami
tetap dalam kondisi operasional selama 24 (dua puluh
empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan pengamatan, pengelolaan, dan pelayanan
informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus
menerus;
- menjadi crisis center Komponen Struktur pada saat terjadi bencana gempa bumi dan tsunami;
2019, No.266 -8-
- menyampaikan informasi gempa bumi yang berpotensi
tsunami dalam kurun waktu paling lama 5 (lima) menit terhitung sejak awal terjadinya gempa bumi;
- menyampaikan informasi parameter gempa bumi
meliputi, lokasi, kedalaman, dan magnitudo gempa
bumi;
- menyampaikan informasi potensi tsunami meliputi
daerah terdampak, estimasi waktu tiba tsunami, dan estimasi ketinggian tsunami; dan
- melakukan tes komunikasi secara terjadwal.
