Pasal 13
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam melaksanakan
penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, bertugas:
- mengintegrasikan hasil pengamatan deep sea level tsunami dengan sistem peringatan dini tsunami yang
diselenggarakan oleh lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara
aktual dan terus menerus;
- melakukan inovasi teknologi observasi gempa bumi,
deep sea level tsunami, cable based tsunameter, dan
peralatan observasi laut lainnya;
melakukan tes komunikasi secara terjadwal; dan
memastikan ketersediaan data deep sea level tsunami
dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional.
