Pasal 14
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
informasi geospasial dalam melaksanakan penguatan dan
pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan
2019, No.266 -9-
Peringatan Dini Tsunami sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 bertugas:
- mengintegrasikan data hasil pengamatan tide gauges
dan continuous global positioning system (cGPS) dengan
sistem peringatan dini tsunami yang diselenggarakan
oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika selama 24 (dua puluh empat) jam secara aktual dan terus menerus;
- melakukan inovasi teknologi tide gauges dan cGPS
dalam penyediaan dan penyebaran informasi gempa
bumi dan peringatan dini tsunami;
melakukan tes komunikasi secara terjadwal;
memastikan ketersediaan data cGPS, tide gauges, dan jaringan komunikasi sistem informasi gempa bumi dan
peringatan dini tsunami dalam kondisi operasional;
- membuat basemap skala 1:5000 sebagai peta dasar rupa bumi Indonesia yang akan digunakan sebagai
dasar acuan dalam penyusunan rencana tata ruang
wilayah berbasis gempa bumi dan tsunami; dan
- membuat coastal mapping/tsunami prone areas skala
1:10.000 sebagai data batimetri pada peta lingkungan
pantai Indonesia.
Bagian Ketiga
Komponen Kultur
