PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 15
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan
dengan cara:
- pemahaman risiko yang terdiri atas:
kajian risiko;
peningkatan kapasitas; dan
penelitian dan pengembangan; dan
- rencana evakuasi.
2019, No.266 -10-
