PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 16
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Kajian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 1 meliputi:
- kajian risiko bencana gempa bumi dan tsunami skala
kabupaten dan kota;
- penyusunan rencana kontinjensi gempa bumi dan
tsunami serta penyiapan penerapannya melalui
pelaksanaan uji sistem dan gladi rencana kontinjensi secara rutin; dan
- penyusunan dan harmonisasi prosedur operasional
standar peringatan dini dan evakuasi.
