PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 17
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 2 meliputi:
edukasi kesiapsiagaan masyarakat;
penguatan literasi bencana gempa bumi dan tsunami;
kampanye ruang aman dan kearifan lokal;
penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana;
latihan kesiapsiagaan menghadapi gempa bumi dan
tsunami termasuk latihan evakuasi mandiri; dan
- pelatihan manajemen kebencanaan.
