PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 8
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi untuk kemandirian teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh:
kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi;
lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; dan
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
informasi geospasial.
2019, No.266 -6-
