PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 7
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi
dan/atau tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c dilakukan oleh:
- kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang geologi;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengkajian dan penerapan teknologi; dan
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
informasi geospasial.
