PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 6
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi tektonik
dan peringatan dini tsunami sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b dilakukan oleh lembaga pemerintah
2019, No.266 -5-
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
