PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 5
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh:
kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang geologi;
lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengkajian dan penerapan teknologi; dan
- lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
