PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 4
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa
Bumi dan Peringatan Dini Tsunami oleh Komponen
Struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dilakukan dengan cara:
- pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk
observasi gempa bumi dan/atau tsunami;
- penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi
tektonik dan peringatan dini tsunami;
- pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi
dan/atau tsunami; dan
- penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
serta inovasi untuk kemandirian teknologi.
