PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 39
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) bertugas:
- menyediakan pelayanan informasi rawan bencana
gempa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat
pemerintah daerah lainnya;
- menyediakan pelayanan komunikasi informasi dan
edukasi rawan bencana gempa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat pemerintah daerah lainnya;
- menyediakan layanan operasional selama 24 (dua
puluh empat) jam secara terus menerus guna
menyebarluaskan informasi gempa bumi dan
peringatan dini tsunami di daerahnya secara seketika;
- mengoordinasikan tindakan respon masyarakat terhadap informasi peringatan dini tsunami yang
disampaikan oleh Pemerintah melalui perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana; dan
- menyediakan pelayanan penyelamatan dan evakuasi
korban bencana gempa bumi dan tsunami bersama unsur perangkat pemerintah daerah lainnya.
PENDANAAN
