PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 40
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan untuk penguatan dan pengembangan Sistem
Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2019, No.266 -22-
