PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 38
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf r bertugas:
- mengatur jalur evakuasi yang akan digunakan
masyarakat;
- mengamankan sarana dan prasarana dalam Sistem
Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami; dan
- membantu menyebarluaskan informasi gempa bumi
dan peringatan dini tsunami.
2019, No.266 -21-
