PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 37
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf q bertugas:
- membantu menyebarluaskan informasi gempa bumi
dan peringatan dini tsunami;
membantu mengamankan proses evakuasi;
membantu kelancaran pengiriman logistik;
membantu menyediakan dan memutakhirkan data batimetri untuk kepentingan modeling tsunami; dan
menjaga keamanan peralatan sistem monitoring gempa
bumi dan peringatan dini tsunami yang terpasang.
