PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 36
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan
pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf p
bertugas:
memastikan ketersediaan data satelit dan jaringan komunikasi dalam kondisi operasional;
memberikan dukungan teknis dalam citra penginderaan
jauh; dan
- memberikan dukungan pengawasan melalui pesawat
nirawak.
