PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 35
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf o bertugas:
- melakukan riset dan kajian gempa bumi dan tsunami;
- menyusun dan mengembangkan pedoman serta
memberikan pendampingan edukasi dan kampanye
publik untuk ruang aman dengan pengetahuan lokal;
- menyediakan Teknologi Short Leadtime Tsunami -
Earthquake (SLT-TE);
- melakukan penguatan ocean literacy dalam pengurangan risiko bencana kemaritiman, termasuk
gempa bumi dan tsunami; dan
- dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam melakukan kajian risiko gempa bumi dan
tsunami.
2019, No.266 -20-
