PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 34
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf n bertugas:
- melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kesiapsiagaan terhadap gempa
bumi dan tsunami di bidang pencarian dan
pertolongan;
2019, No.266 -19-
- melaksanakan siaga pencarian dan pertolongan selama
24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus sesuai dengan pembagian waktu;
- menyusun rencana kontinjensi tanggap darurat untuk
pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban;
- menyusun prosedur operasional standar dan menguji
prosedur melalui latihan pencarian dan pertolongan;
- melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penanggulangan
bencana saat tanggap darurat bencana; dan
- mengendalikan dan mengerahkan sumber daya
pencarian dan pertolongan saat tanggap darurat
bencana untuk pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban.
