Pasal 33
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
2019, No.266 -18-
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf m bertugas:
- memberikan pedoman dan pengarahan terhadap
penyusunan rencana penanggulangan bencana gempa
bumi dan tsunami;
- memberikan pedoman edukasi pelatihan kesiapsiagaan
dalam menghadapi gempa bumi dan tsunami serta
pedoman pendidikan dan pelatihan manajemen bencana;
- menyediakan pemetaan skala detail untuk risiko gempa
bumi dan tsunami;
- menyediakan pedoman-pedoman terkait lainnya untuk
mendukung pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan
bencana gempa bumi dan tsunami yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
- memastikan pusat pengendalian operasi yang berada di lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana beroperasi 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus untuk
menindaklanjuti informasi gempa bumi dan peringatan
dini tsunami dengan tindakan penyelamatan masyarakat; dan
- mengoordinasikan tindakan respon masyarakat
terhadap informasi gempa bumi dan/atau peringatan dini tsunami yang disampaikan oleh Pemerintah.
