PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 32
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan dan pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf l bertugas melakukan perumusan kebijakan dalam perencanaan
pembangunan pasca gempa bumi dan tsunami.
