PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 31
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf k bertugas:
- melakukan evaluasi, pembinaan, dan pelaksanaan
penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana
rincinya berbasis pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami berdasarkan data potensi beserta periode
ulangnya;
membangun sistem informasi tata ruang yang memuat pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami; dan
melakukan kajian penataan ruang berbasis
pengurangan risiko gempa bumi dan tsunami.
