PERPRES
PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI
Pasal 30
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf j bertugas melakukan
mitigasi gelombang tsunami.
